UPK SKB KULON PROGO

Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah ujian yang diselenggarakan untuk menilai hasil pendidikan nonformal, sehingga setara dengan pendidikan formal. Ujian ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk meningkatkan pendidikannya.

hero-image shape shape
Informasi

Ujian Pendidikan Kesetaraan

UPK adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi.

Manfaat

Memungkinkan individu untuk membuktikan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki tanpa harus mengikuti proses pendidikan formal.

Progres Kemajuan

Memberikan arah perkembangan sekolah sesuai dengan Visi-Misi.

Hasil

Menghasilkan data dan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas pembelajaran sekolah.

Lingkungan Belajar

Mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar.

Panduan

UPK SKB Kulon Progo

Satuan pendidikan nonformal yang telah terakreditasi bertugas menyelenggarakan UPK secara daring atau luring guna mengukur dan menilai kompetensi warga belajar di program Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA).   Peserta UPK harus terdaftar dalam program Paket A, B, atau C yang memiliki nilai rapor yang memadai. Hasil UPK diolah dan dilaporkan, serta menjadi bagian dari proses penetapan kelulusan di satuan pendidikan. Peserta didik selanjutnya akan mendapatkan Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan (SHUK) sebagai bukti telah memenuhi standar kompetensi lulusan.

about-image
shape
Tanya-Jawab

Hal yang sering ditanyakan?

Sekilas pertanyaan yang sering diajukan dan Jawaban singkat mengenai hal tersebut.

Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi.
(1). Meningkatkan standar kualitas pendidikan nonformal dan informal melalui proses asesmen yang terukur dan akuntabel.   (2). Mendorong pengembangan program pendidikan nonformal dan informal yang lebih berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.   (3). Memperkuat sinergi antara pendidikan formal, nonformal, dan informal.
POS UPK (Prosedur Operasional Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan) berisi ketentuan teknis dan prosedural terkait pelaksanaan ujian yang disusun sebagai acuan bagi berbagai pihak, termasuk satuan pendidikan, dalam melaksanakan UPK. Dalam hala ini Panitia UPK bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan hasil UPK.
Hasil UPK diolah dan dilaporkan, serta menjadi bagian dari proses penetapan kelulusan di satuan pendidikan. Setelah lulus UPK, peserta didik akan mendapatkan Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan (SHUK) sebagai bukti telah memenuhi standar kompetensi lulusan.
Asesmen memberi kesempatan sekaligus menuntut pendidik untuk memperbaiki kualitas pengajarannya guna menciptakan pesdik yang lebih kompeten. Hal ini terlihat dari penekanan pembelajaran dan asesmen yang lebih fokus pada daya nalar dalam bentuk literasi membaca dan numerasi.
Pada keterampilan numerasi, pendidik perlu memastikan pesdik memiliki intuisi angka (number sense) dan pemahaman aritmatika dasar sejak dini. Pendidik juga perlu memandu pesdik memecahkan masalah terkait numerasi yang terjadi dalam konteks kehidupannya.
Kontak

SKB Kulon Progo

Alamat:

Jalan Ki Josuto, Wates, Kulon Progo

Email

skb.kulonprogo@gmail.com