Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah ujian yang diselenggarakan untuk menilai hasil pendidikan nonformal, sehingga setara dengan pendidikan formal. Ujian ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk meningkatkan pendidikannya.
UPK adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi.
Memungkinkan individu untuk membuktikan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki tanpa harus mengikuti proses pendidikan formal.
Memberikan arah perkembangan sekolah sesuai dengan Visi-Misi.
Menghasilkan data dan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas pembelajaran sekolah.
Mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar.
Satuan pendidikan nonformal yang telah terakreditasi bertugas menyelenggarakan UPK secara daring atau luring guna mengukur dan menilai kompetensi warga belajar di program Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). Peserta UPK harus terdaftar dalam program Paket A, B, atau C yang memiliki nilai rapor yang memadai. Hasil UPK diolah dan dilaporkan, serta menjadi bagian dari proses penetapan kelulusan di satuan pendidikan. Peserta didik selanjutnya akan mendapatkan Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan (SHUK) sebagai bukti telah memenuhi standar kompetensi lulusan.
Sekilas pertanyaan yang sering diajukan dan Jawaban singkat mengenai hal tersebut.